1. Merencanakan, mengatur, dan
melaksanakan kegiatan pendidikan dan dakwah yang meliputi:
a. Kegiatan majelis
taklim, pengajian, dan kegiatan keagamaan lainnya baik untuk
bapak-bapak, anak-anak maupun ibu-ibu
b.
Jadwal Ustadz Penceramah pada kajian Ahad malam dan kajian lainnya
2.
Menyelenggarakan Taman Pendidikan Alquran (TPA) yang meliputi:
a. Menyediakan guru
pengajar/ ustadz untuk TPA
b. Melaksanakan fungsi
pengawasan dan evaluasi terhadap jalannya kegiatan
pendidikan
3. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh ketua.
4. Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas kepada
ketua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar