1. Merencanakan, mengatur, dan
melaksanakan kegiatan pendidikan dan dakwah yang meliputi:
a. Kegiatan majelis
taklim, pengajian, dan kegiatan keagamaan lainnya baik untuk
bapak-bapak, anak-anak maupun ibu-ibu
b.
Jadwal Ustadz Penceramah pada kajian Ahad malam dan kajian lainnya
2.
Menyelenggarakan Taman Pendidikan Alquran (TPA) yang meliputi:
a. Menyediakan guru
pengajar/ ustadz untuk TPA
b. Melaksanakan fungsi
pengawasan dan evaluasi terhadap jalannya kegiatan
pendidikan
3. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh ketua.
4. Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas kepada
ketua.